Berita Terkini

Ini Alur Berkas Bacaleg Sebelum Menjadi DCS

Jakarta, kpu.go.id – Enam belas partai politik tingkat pusat telah menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPR-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kegiatan yang sama juga telah berlangsung disejumlah daerah, partai politik menyerahkan nama-nama bacalegnya untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Usai diserahkan dan dinyatakan lengkap oleh KPU, berkas bacaleg milik partai politik ini selanjutnya diverifikasi melalui proses pemeriksaan menyeluruh terkait kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019, proses ini hanya berlangsung singkat, sebab rentang 19-21 Juli 2018 KPU akan langsung menyampaikan hasil verifikasinya kepada masyarakat terutama partai politik peserta Pemilu 2019.

Setelah diumumkan, partai politik pun diberikan waktu untuk memperbaiki daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota legislatif yang masih dianggap kurang. Proses perbaikan berkas ditingkat DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota ini berlangsung 22-31 Juli 2018. Kemudian dilanjutkan kembali proses verifikasi terhadap hasil perbaikan tersebut selama tujuh hari 1-7 Agustus 2018.

Usai itu, pada 8-12 Agustus 2018, KPU kemudian menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota. Dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat persentase keterwakilan perempuan didalamnya 12-14 Agustus 2018.

KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS (12-21 Agustus 2018). Dan apabila ada tanggapan serta masukan maka KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik 22-28 Agustus 2018 dan dijawab oleh partai politik 29-31 Agustus 2018.

DCT sendiri disusun 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018. (hupmas kpu dianR/foto: dianRed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,405 kali